Pemalang – Rambu lalu lintas yang mengatur pembatasan kendaraan barang bertonase besar (truk sumbu 3 atau lebih) resmi terpasang di exit tol Gandulan, Pemalang
Pemasangan rambu tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembatasan truk besar melintas di jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2025.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, yang sejak lama mendorong adanya aturan pembatasan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mewujudkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada jajaran Dishub, Polres dan Satlantas Pemalang, BPTD Jateng, serta pengelola Tol Pemalang–Batang atas pemberlakuan rambu pembatasan truk sumbu tiga di jalur Pantura. Ini langkah penting untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Rizal, Kamis (2/10).
Menurut Rizal, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pengguna jalan di jalur Pantura, yang selama ini kerap terkendala kemacetan dan rawan kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan truk bertonase besar.
“Saya sangat mengapresiasi langkah ini, karena tujuannya jelas untuk kepentingan masyarakat Pemalang, Pekalongan, dan Batang,” tegasnya.
Adapun pembatasan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Truk besar diarahkan untuk menggunakan jalan tol melalui akses Gandulan Pemalang hingga Kandeman Batang, dengan insentif berupa diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di jalur Pantura lebih lancar, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penulis : Ragil









