Putusan MK, Calon Kepala Daerah Hanya Butuh 10 Persen Dari Total Suara Sah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, kini dihapuskan.

Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini ditentukan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh parpol di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Syarat baru ini menetapkan empat klasifikasi persentase suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah. Berikut adalah rincian syarat baru:

Provinsi:

Penduduk hingga 2 juta jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen

 Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen

Kabupaten/Kota:

Penduduk hingga 250 ribu jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5 persen

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: 6,5 persen

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan pilkada, di mana ambang batas berdasarkan kursi DPRD tidak lagi berlaku.

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa syarat baru akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, ujarnya Kepada media.

Penulis : Ib

Sumber Berita : Sumber Tempo.co

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru