Ini Alasan Pemerintah Kenapa Tiktok Shop Ditutup

Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -INTAINEWS.ID – kini viral aplikasi TikTok Shop yang sebelunya sebagai aplikasi jual beli kini di tutup pemerintah, sontak membuat heboh warganet sejagat. Jumat (6/10/2023)

hal tersebut mengakibatkan pengguna tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi tersebut.

diketahui pemerintah telah  merespons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial melakukan fungsi ganda sebagai e-commerce.

dikutip dari Beritasatu.com, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklarifikasi bahwa ini adalah kebijakan yang telah disetujui oleh kabinet.

“Kebijakan itu berada di bawah kewenangan Menteri Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas platform. Keputusan kabinet sudah jelas bahwa ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce,” kata Budi Arie Setiadi

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait aplikasi TikTok Shop yang merupakan bagian dari aplikasi TikTok. Melalui pemisahan antara aplikasi media sosial dan e-commerce, Budi berharap dapat mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Terdapat tiga isu yang perlu diperhatikan: Pertama, predatory pricing yang tidak sehat. Kedua, masalah algoritma yang dapat disalahgunakan, dan ketiga, produk impor. Kami selalu mendukung produk dalam negeri,” ungkap menkominfo.

Menkominfo mengatakan ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai beberapa hal. Jika media sosial dan e-commerce digabungkan, ada potensi penyalahgunaan data.

Perusahaan tersebut telah berbicara dengan kami dan mengeklaim bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Namun, kami tetap perlu menjaga agar ketiga isu ini tidak terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok Shop.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait predatory pricing dan penjualan barang tanpa izin yang sering terjadi di aplikasi TikTok.

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Vivo Siap Rilis X300 Ultra, Flagship Global Pertama dengan Kamera 200MP Ganda

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru