Ketua PWI Bolmut Sesalkan Oknum Polisi yang Mengitimidasi Tugas Jurnalis di Pohuwato

Jumat, 22 September 2023 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Patris Babay sesalkan perampasan alat kerja milik wartawan yang sedang meliput pada Aksi di Bumi Panua Kabupaten Pohuwato yang di lakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Pohuwato. Kamis (21/9/2023)

Menurutnya aksi perampasan alat peliputan milik wartawan itu adalah bentuk perampasan kemerdekaan pers yang sedang melakukan kegiatan peliputan

“Oknum Anggota Polisi tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan” ujarnya

Lanjut Patris, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“dalam Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sehingganya Perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Patris

Menurutnya, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

“Kami berharap Kepada Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, dan perlu diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang,” ucap patris

lebih lanjut patris mengurai, dalam pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus ditujukan untuk membina anggota kepolisian demi menghormati perundang-undangan yang berlaku, sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, dan menjaga martabat sekaligus citra kepolisian.

“Hal itu mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” urainya.

Patris Juga menambahkan, pihaknya juga meminta oknum Polisi yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada jurnalis yang mengalami tindakan arogansi dan intimidasi dari oknumĀ polisi tersebut.

Ketua PWI yang juga Ketua Sahabat Polisi Indonesia Kabupaten Bolmut ini juga mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“kepada Kapolres Pohuwato, untuk menjadikan kasus ini sebagai shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku” tutupnya

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Rapat Koordinasi Inflasi, Pemkab Boltara Bahas Penurunan Produksi Cabai dan Strategi Ketahanan Pangan
Bupati Sirajudin Pacu Implementasi BLUD, Targetkan Seluruh Persiapan Tuntas Pekan Depan
Pastikan Ketersediaan BBM Tetap Aman, Pemkab Boltara Turun Langsung Monitoring Sejumlah SPBU
Resmikan Mushola Al-Zaid Tum di Tombulang Timur, Bupati Sirajudin Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat
PS Duini Juara, Bupati Sirajudin Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Boltara Cup 2026
Upacara Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Berlangsung Khidmat
Sidang Paripurna HUT ke-19 Boltara, Bupati Sirajudin Tekankan Semangat SIAP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:01

Gelar Rapat Koordinasi Inflasi, Pemkab Boltara Bahas Penurunan Produksi Cabai dan Strategi Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44

Bupati Sirajudin Pacu Implementasi BLUD, Targetkan Seluruh Persiapan Tuntas Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15

Pastikan Ketersediaan BBM Tetap Aman, Pemkab Boltara Turun Langsung Monitoring Sejumlah SPBU

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:03

Resmikan Mushola Al-Zaid Tum di Tombulang Timur, Bupati Sirajudin Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

PS Duini Juara, Bupati Sirajudin Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Boltara Cup 2026

Berita Terbaru