JAKARTA, INTAINEWS.ID— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menindaklanjuti pengaduan Audie Kerap terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), dan penerbitan Red Notice Interpol terhadap SME, perempuan asal Sulawesi Utara.
Dalam proses tersebut, Komnas HAM telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Permintaan keterangan itu berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat Komnas HAM tertanggal 18 Agustus 2026 itu bernomor 742/PM.00/SPK.0/VIII/2026, dengan perihal permintaan keterangan dan tindak lanjut atas dugaan kesewenang-wenangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus penetapan tersangka dan Red Notice terhadap SME.
Kapolda Metro Jaya yang disebut dalam permintaan keterangan tersebut adalah Komjen Pol. Asep Edi, yang kini dimutasi ke jabatan Irwasum Polri.
Pengaduan tersebut diajukan Audie Kerap, ayah kandung SME, yang mempersoalkan proses penyidikan hingga penetapan status tersangka, DPO, dan Red Notice Interpol terhadap anaknya.
Audie menduga terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain Komnas HAM, pengaduan Audie juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Keluarga SME mengaku telah menerima dua surat terkait perkembangan pengaduan mereka. Surat pertama berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan Nomor R/3689/VII/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM, tertanggal 23 Juli 2026, mengenai pelimpahan pengaduan masyarakat kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Surat kedua bernomor B/14206/VIII/RES.7.5/Bareskrim, tertanggal 3 Agustus 2026, berisi pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat atau SP3D.
Audie menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan institusi Polri dan Komnas HAM terhadap pengaduan keluarganya.
“Kami dari pihak keluarga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas adanya atensi dari Kapolri dan Komnas HAM atas surat pengaduan yang kami layangkan tanggal 14 Juli 2026,” kata Audie, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, pengaduan tersebut disertai sejumlah bukti yang menurut pihak keluarga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Audie menilai proses hukum terhadap anaknya berlangsung cepat dan tidak transparan.
Ia menyebut proses penyelidikan berlangsung selama dua hari kerja, sedangkan proses hingga penetapan tersangka, DPO, dan Red Notice disebut hanya memakan waktu 18 hari kerja.
“Kami membeberkan dengan jelas dugaan pelanggaran Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut Audie, pihak keluarga juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang disebut berawal dari laporan polisi tipe A.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, termasuk proses pemanggilan SME, pemberitahuan kepada keluarga, serta tahapan penerbitan DPO dan Red Notice Interpol.
Ia menegaskan, keluarga tidak bermaksud menghalangi proses hukum, tetapi meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang berperkara.
Audie mengatakan, penetapan status DPO dan penerbitan Red Notice Interpol terhadap SME sejak 15 Desember 2025 telah menimbulkan kekhawatiran keluarga mengenai keamanan dan keselamatan anaknya yang berada di luar negeri.
Ia juga mengklaim bahwa pembatasan yang timbul akibat status tersebut telah berdampak terhadap kondisi fisik dan mental SME.
Selain itu, menurut Audie, anaknya mengalami perundungan verbal di media sosial setelah foto dan gambar SME disebarluaskan oleh pihak tertentu disertai kata-kata bernada hinaan.
“Akibat pembatasan hak asasi manusia tanpa melalui prosedur hukum telah merugikan anak kami, baik secara fisik maupun mental saat berada di luar negeri sejak DPO dan Red Notice ditetapkan tanggal 15 Desember 2025. Hal inilah yang membuat saya dan keluarga bersama penasihat hukum melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI, mengingat keselamatan anak kami di luar negeri,” tuturnya.
Pihak keluarga juga menyebut SME merupakan tenaga kerja yang berada di Kamboja dengan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal dan visa kerja yang diterbitkan otoritas setempat.
Audie mengungkapkan, keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama proses penanganan perkara tersebut.
Mereka juga mempertanyakan perbedaan pejabat yang menandatangani sejumlah dokumen, termasuk pemberitahuan penetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan dokumen terkait penambahan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangannya, Audie turut menyinggung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan sejumlah tahapan penyidikan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Atas persoalan tersebut, keluarga berharap Bareskrim Polri, Divpropam Polri, dan Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan secara objektif serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak dan pihak Komnas HAM RI masih diupayakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (TIM)











