JAKARTA, INTAINEWS.ID– Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pengaduan tersebut kini telah dilimpahkan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor:B/3139/VII/WAS/2.4/2026/DIVPROPAM tertanggal 23 Juli 2026, yang diterbitkan Kepala Divisi Propam Polri dan ditujukan kepada Audie Kerap selaku pelapor, terkait pengaduan atas penanganan perkara yang melibatkan anak kandungnya, SME, perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian pelimpahan tersebut disampaikan oleh staf Divisi Propam Polri bernama Fajar saat memberikan penjelasan kepada Deddy Nayla, perwakilan pelapor, yang mendatangi Kantor Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, Senin (27/7/2026), untuk mengecek perkembangan penanganan laporan.
“Iya Pak, pengaduan Bapak Audie Kerap sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim untuk tindak lanjut. Adapun surat fisik SP3D sudah dikirim langsung ke alamat pengadu,” ujar Fajar melalui sambungan telepon kepada Audie Kerap menggunakan telepon seluler milik Deddy Nayla.
Deddy Nayla, yang juga merupakan anggota Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), mengatakan dirinya mendapat mandat dari pelapor untuk memantau langsung perkembangan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri pada 14 Juli 2026.
“Iya, kami mendapatkan mandat mewakili pelapor untuk datang ke Mabes Polri, khususnya di Divisi Propam, guna mengecek langsung perkembangan proses penanganan Dumas yang sebelumnya kami serahkan pada 14 Juli 2026,” kata Deddy.
Menurutnya, pihak Div Propam menjelaskan bahwa SP3D telah diterbitkan dan dikirim ke alamat pelapor di Kota Kotamobagu. Selain itu, hasil telaah internal menyatakan pengaduan tersebut diteruskan kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Iya, penjelasan dari staf Div Propam, yakni Bapak Fajar, menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran prosedur terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke pihak Biro Wassidik Bareskrim Polri,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan pengaduan atas nama Audie Kerap, yang juga merupakan anggota PWI Pusat dan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), telah melalui proses telaah dan klasifikasi oleh unsur Itwasum Polri, Bareskrim Polri, serta Div Propam Polri sebelum akhirnya diteruskan kepada Biro Wassidik.
Sementara itu, Audie Kerap mengaku telah menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun salinan digital terkait perkembangan penanganan laporannya.
“Tentu saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan jajaran, khususnya Kepala Divisi Propam Polri, juga kepada pimpinan Itwasum dan Bareskrim yang sudah memberikan atensi terhadap aduan kami. Terima kasih sekali lagi telah membuka ruang bagi kami rakyat untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan hak di mata hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, Audie Kerap mengajukan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat anak kandungnya, SME.
Dalam pengaduannya, Audie mempertanyakan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari penerbitan Laporan Polisi Tipe A pada 27 November 2025 yang disebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai penerbitan SPDP dan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), dan usulan penerbitan Red Notice yang menurut pelapor dilakukan pada 15 Desember 2025.
Pelapor menilai rangkaian proses tersebut tidak mengakomodasi hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.***
Penulis : NB
Editor : Tim Redaksi











