BREAKINGNEWS: Div Propam Polri Limpahkan Aduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Ditkrimum Polda Metro Jaya ke Biro Wassidik Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Biro Wassidik Bareskrim Polri menindaklanjuti pelimpahan aduan dari Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya||Foto: Tim Redaksi.

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Biro Wassidik Bareskrim Polri menindaklanjuti pelimpahan aduan dari Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya||Foto: Tim Redaksi.

JAKARTA, INTAINEWS.ID– Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pengaduan tersebut kini telah dilimpahkan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor:B/3139/VII/WAS/2.4/2026/DIVPROPAM tertanggal 23 Juli 2026, yang diterbitkan Kepala Divisi Propam Polri dan ditujukan kepada Audie Kerap selaku pelapor, terkait pengaduan atas penanganan perkara yang melibatkan anak kandungnya, SME, perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Kepastian pelimpahan tersebut disampaikan oleh staf Divisi Propam Polri bernama Fajar saat memberikan penjelasan kepada Deddy Nayla, perwakilan pelapor, yang mendatangi Kantor Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, Senin (27/7/2026), untuk mengecek perkembangan penanganan laporan.

“Iya Pak, pengaduan Bapak Audie Kerap sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim untuk tindak lanjut. Adapun surat fisik SP3D sudah dikirim langsung ke alamat pengadu,” ujar Fajar melalui sambungan telepon kepada Audie Kerap menggunakan telepon seluler milik Deddy Nayla.

Deddy Nayla, yang juga merupakan anggota Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), mengatakan dirinya mendapat mandat dari pelapor untuk memantau langsung perkembangan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri pada 14 Juli 2026.

“Iya, kami mendapatkan mandat mewakili pelapor untuk datang ke Mabes Polri, khususnya di Divisi Propam, guna mengecek langsung perkembangan proses penanganan Dumas yang sebelumnya kami serahkan pada 14 Juli 2026,” kata Deddy.

Menurutnya, pihak Div Propam menjelaskan bahwa SP3D telah diterbitkan dan dikirim ke alamat pelapor di Kota Kotamobagu. Selain itu, hasil telaah internal menyatakan pengaduan tersebut diteruskan kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri.

“Iya, penjelasan dari staf Div Propam, yakni Bapak Fajar, menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran prosedur terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke pihak Biro Wassidik Bareskrim Polri,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan pengaduan atas nama Audie Kerap, yang juga merupakan anggota PWI Pusat dan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), telah melalui proses telaah dan klasifikasi oleh unsur Itwasum Polri, Bareskrim Polri, serta Div Propam Polri sebelum akhirnya diteruskan kepada Biro Wassidik.

Sementara itu, Audie Kerap mengaku telah menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun salinan digital terkait perkembangan penanganan laporannya.

“Tentu saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan jajaran, khususnya Kepala Divisi Propam Polri, juga kepada pimpinan Itwasum dan Bareskrim yang sudah memberikan atensi terhadap aduan kami. Terima kasih sekali lagi telah membuka ruang bagi kami rakyat untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan hak di mata hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, Audie Kerap mengajukan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat anak kandungnya, SME.

Dalam pengaduannya, Audie mempertanyakan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari penerbitan Laporan Polisi Tipe A pada 27 November 2025 yang disebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai penerbitan SPDP dan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), dan usulan penerbitan Red Notice yang menurut pelapor dilakukan pada 15 Desember 2025.

Pelapor menilai rangkaian proses tersebut tidak mengakomodasi hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.***

Penulis : NB

Editor : Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari
Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung
Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP
Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan
SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi
Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol
Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:55

BREAKINGNEWS: Div Propam Polri Limpahkan Aduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Ditkrimum Polda Metro Jaya ke Biro Wassidik Bareskrim

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:27

Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:59

Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14

Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:25

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Berita Terbaru