TANGERANG, INTAINEWS.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penetapan SME sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) resmi dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan dengan alasan adanya dugaan ketidaknetralan hakim tunggal selama proses persidangan.
Pencabutan gugatan dilakukan pada sidang ketiga yang berlangsung di Ruang Sidang 6 PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menyerahkan surat pencabutan perkara kepada hakim tunggal Wisnu, SH, dan surat tersebut diterima oleh majelis.
Dalam persidangan, hakim sempat mempertanyakan isi surat pencabutan yang memuat kalimat walk out.
Menanggapi hal itu, Very Satria Dilapanga menjelaskan bahwa setelah gugatan Praperadilan Nomor 15/Pra-Pid/2026/PN-Tng dinyatakan dicabut, pihaknya akan meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk sikap atas proses persidangan yang telah berlangsung.
Menurut Very, keputusan mencabut gugatan diambil setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta selama persidangan yang menunjukkan hakim tunggal tidak bersikap netral dan cenderung memberikan perlakuan yang menguntungkan pihak termohon, yakni Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Indikasi tidak mematuhi ketentuan KUHAP mulai terlihat sejak sidang perdana pada 18 Juni 2026 ketika pihak termohon tidak hadir. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu menjadi 3 Juli 2026, namun menjelang pelaksanaan kembali diundur menjadi 6 Juli 2026,” ujar Very, Jumat, (10/7/2026).
Ia menilai, berdasarkan ketentuan KUHAP, sidang praperadilan seharusnya digelar dalam waktu singkat sejak perkara didaftarkan pada 9 Juni 2026.
Namun, menurutnya, jadwal persidangan justru mengalami beberapa kali penundaan.
Very juga menyoroti sikap hakim yang mengabulkan permohonan pihak termohon untuk menyerahkan jawaban sehari setelah sidang dimulai karena belum membawa dokumen jawaban pada persidangan 6 Juli 2026.
Selain itu, ia mengaku keberatan karena hakim tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik setelah jawaban termohon disampaikan. Menurutnya, keputusan tersebut membuat ruang pembelaan pemohon menjadi terbatas.
Keberatan lainnya berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Very mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan, baik secara lisan maupun tertulis, agar pemeriksaan saksi ahli ditunda hingga Jumat, 10 Juli 2026, atau Senin, 13 Juli 2026, karena menyesuaikan kesiapan saksi ahli.
Namun, permohonan tersebut ditolak hakim yang tetap meminta saksi dihadirkan pada Kamis dan menyatakan apabila tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya.
Menurut Very, pada sidang berikutnya hakim justru memberikan opsi pemeriksaan saksi ahli secara daring.
Ia menilai alternatif tersebut seharusnya telah disampaikan sebelumnya sehingga pihaknya dapat mempersiapkan saksi ahli untuk memberikan keterangan secara virtual.
“Bagaimana kami bisa mempertahankan argumentasi gugatan jika kesempatan mengajukan replik tidak diberikan, sementara saksi ahli juga tidak dapat dihadirkan. Atas dasar itulah kami sepakat mencabut gugatan Praperadilan Nomor 15 di PN Tangerang dan akan melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Very Dilapanga.***
Penulis : NB
Editor : NB











