LIMBOTO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menindaklanjuti hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat kualitas perencanaan, penyesuaian kebijakan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur.
Hal itu mengemuka saat Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo di rumah jabatan bupati, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, BPKP menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan APBD agar semakin efektif, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Hari ini kami menerima Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo yang menyampaikan hasil evaluasi APBD Tahun 2026. Ada sejumlah catatan, perbaikan, dan rekomendasi yang akan segera kami tindak lanjuti,” kata Sofyan.
Menurut dia, pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Berbagai program yang dinilai belum sepenuhnya selaras akan disesuaikan agar semakin mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Gorontalo.
Selain melakukan penyesuaian anggaran, pemerintah daerah juga memprioritaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama para perencana di setiap perangkat daerah. Langkah ini dinilai penting agar proses perencanaan semakin adaptif terhadap perubahan regulasi serta mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat secara tepat.
Sofyan juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, penguncian sejumlah mata anggaran dari pemerintah pusat kerap menjadi tantangan bagi daerah dalam menyusun perencanaan yang fleksibel dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, terkait catatan mengenai porsi belanja aparatur yang masih berada pada kisaran 41 persen, Bupati menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memenuhi hak-hak aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami tidak mungkin merumahkan PPPK maupun ASN yang ada. Tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Ke depan kami berharap ada kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan pembiayaan PPPK menjadi bagian dari beban APBN sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih longgar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis tindak lanjut atas rekomendasi BPKP akan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis : Ib











