JAKARTA, INTAINEWS.ID – Kuasa hukum Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengungkap dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Salah satu fakta yang disorot yakni penerbitan empat dokumen hukum terhadap SME dalam satu hari, yakni 15 Desember 2025.
Menurut kuasa hukum SME, Very Satria Dilapanga SH, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta diajukan penerbitan Red Notice Interpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Very menyampaikan hal itu usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pada 15 Desember 2025 penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan SME sebagai tersangka. Di hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat DPO Nomor DPO/S-34/379/XII/2025, surat bantuan pencarian orang Nomor B/24126/XII/RES.1.16/2025/DITRESKRIMUM, surat pencegahan ke luar negeri Nomor B/20203/XII/RES.1.24/2025/DITRESKRIMUM, serta surat permohonan penerbitan Red Notice Nomor B24116/RES.1.16/2025/DITRESKRIMUM.
“Seluruh dokumen penetapan klien kami sebagai tersangka, DPO, hingga Red Notice diterbitkan dalam satu hari. Artinya, pada hari yang sama klien kami ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijadikan DPO dan diajukan Red Notice. Kami menilai prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 telah dilanggar dan hak asasi klien kami dirampas,” kata Very.
Menurutnya, penerbitan empat dokumen tersebut dilakukan tanpa adanya upaya pemanggilan terhadap SME maupun pemberitahuan kepada keluarganya yang berdomisili di Kota Kotamobagu.
“Dalam sehari menerbitkan empat surat terkait DPO dan Red Notice, tetapi tidak ada satu pun surat panggilan kepada klien kami sebagai tersangka. Padahal penyidik mengetahui alamat keluarga klien kami. Mengapa tidak dikirimkan surat sebagai bentuk pemenuhan hak hukum tersangka?” ujarnya.
Very juga menegaskan bahwa saat proses penyidikan berlangsung, SME tidak sedang melarikan diri. Ia menyebut kliennya berada di Kamboja sebagai pekerja migran yang memiliki visa kerja dan izin tinggal resmi dari pemerintah setempat.
“Bagaimana bisa dinyatakan sebagai buronan jika klien kami maupun keluarganya tidak pernah dipanggil atau diperiksa? Sejak laporan polisi masuk pada 27 November 2025, hak-hak hukum klien kami diabaikan, kemudian tiba-tiba dinyatakan sebagai buronan nasional dan buronan Interpol,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik kliennya yang menurutnya masih berstatus sebagai pihak yang harus dilindungi asas praduga tak bersalah.
Very juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan upaya pemanggilan melalui keluarga ataupun melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, mengingat SME diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
“Klien kami memiliki visa kerja dan izin tinggal resmi di Kamboja. Mengapa tidak ada upaya menyampaikan surat melalui KBRI atau minimal pemberitahuan kepada keluarga. Justru pada 14 April 2026 penyidik menyampaikan permintaan maaf kepada ayah klien kami karena surat yang dikirim tidak sampai ke alamat,” ujarnya.
Selain itu, Very menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa SME telah meninggalkan Indonesia sejak 26 Februari 2023 untuk bekerja di Kamboja secara legal. Karena itu, ia menilai penggunaan data perlintasan keimigrasian sebagai dasar penerbitan DPO dan Red Notice perlu diuji dalam persidangan.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan sebelumnya, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Iver Son Manossoh SH MH, Kombes Pol Abrianto Pardede SH, dan AKBP Julianthy SH MH menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal Wisnu SH.
Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menyampaikan bahwa sebelum penetapan DPO pada 15 Desember 2025, penyidik telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME yang dijadikan sebagai salah satu dasar dalam proses penyidikan.***
Penulis : NB
Editor : NB











