Kuasa Hukum SME Sebut Bantahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INTAINEWS.ID- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), SME, memasuki agenda pembacaan jawaban (eksepsi) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selaku termohon.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (7/7/2026), termohon menegaskan bahwa proses penetapan SME sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jawaban tertulis dari pihak Polda Metro Jaya diserahkan kepada Hakim Tunggal Praperadilan serta kuasa hukum pemohon di ruang sidang dan dinyatakan sebagai jawaban yang telah dibacakan dalam persidangan.

Dalam eksepsinya, termohon menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Informasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor LI/743/XI/2025/SUB Direktorat Kejahatan Kekerasan tertanggal 24 November 2025.

Berdasarkan laporan informasi tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Tipe A Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 November 2025.

Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.

Dalam jawaban tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pada 15 Desember 2025 penyidik melaksanakan gelar perkara yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rifaldo Aquino Pontoh, Shesee Monicha Elshaday (SME), dan Rivaldo Victor Parengkuan.

Termohon menegaskan bahwa penetapan SME sebagai tersangka telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menguraikan bahwa pada 27 November 2025 dilakukan gelar perkara yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Laporan Polisi Tipe A terkait dugaan TPPO dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tanggal yang sama penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam jawabannya, termohon turut mengutip ketentuan Pasal 158 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut mereka menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diajukan apabila tersangka berstatus melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap SME sah secara formil maupun materil karena telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

Sementara itu, usai persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang 6 PN Tangerang, kuasa hukum SME, Ahmad WD, SH, menyatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa terdapat kekeliruan prosedur dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Ahmad WD, jawaban termohon justru menunjukkan bahwa proses penanganan perkara diawali dari Laporan Informasi, kemudian dilakukan gelar perkara sebelum diterbitkannya Laporan Polisi Tipe A.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maupun KUHAP mengatur proses penyelidikan yang diawali berdasarkan Laporan Polisi Tipe A atau Laporan Polisi Tipe B, kemudian dilakukan penyelidikan, gelar perkara untuk menemukan alat bukti yang cukup, sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan Laporan Informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum diterbitkannya Laporan Polisi Tipe A.

Ahmad WD juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan di PN Tangerang telah sesuai dengan wilayah yurisdiksi karena berkaitan dengan alamat tujuan pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

Menanggapi dalil termohon mengenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menyebut permohonan praperadilan tidak dapat diajukan apabila tersangka berstatus DPO atau Red Notice, Ahmad WD menilai alasan tersebut tidak tepat.

Ia menyatakan bahwa saat Laporan Polisi dibuat maupun ketika SME ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tidak sedang melarikan diri.

Menurutnya, SME telah berada di Kamboja sebagai pekerja migran Indonesia yang bekerja secara legal dengan visa kerja dan izin tinggal yang sah sebelum proses hukum tersebut dimulai, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tersangka yang melarikan diri setelah penetapan sebagaimana didalilkan oleh pihak termohon.***

Penulis : NB

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan
SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi
Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol
Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026
Putra Terbaik Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Kanwil Ditjenpas DKJ Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi di Lapas Cipinang
Warga Binaan Lapas Cipinang Ikuti Pembinaan Kemandirian Budidaya Ikan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14

Kuasa Hukum SME Sebut Bantahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:25

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:13

SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:53

Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang

Berita Terbaru

Gorontalo

Sekda Sugondo Hadiri Mini Soccer Kapolres Cup

Senin, 6 Jul 2026 - 08:53