JAKARTA, INTAINEWS.ID– Jajaran Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang menilai proses penyidikan tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh advokat Very S. Dilapanga, SH bersama Ahmad WD, SH terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Perkara itu telah terdaftar di PN Tangerang dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN-Tng, dengan Termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya ub Direskrimum Polda Metro Jaya, sementara pemohon merupakan kuasa hukum dari tersangka berinisial SME.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menghadiri sidang praperadilan di PN Tangerang pada Kamis (18/6/2026), Very Dilapanga menyatakan gugatan yang diajukan bukan menyangkut pokok perkara pidana, melainkan menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka tanpa didahului proses penyelidikan maupun gelar perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Very menjelaskan, laporan polisi terhadap kliennya dibuat pada 27 November 2025 dengan dugaan TPPO.
Pada hari yang sama, penyidik disebut langsung menerbitkan empat dokumen, yakni Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ia menilai penerbitan seluruh dokumen tersebut dalam satu hari menunjukkan tidak adanya tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya.
“Pertanyaannya, di mana proses penyelidikan dan gelar perkara? Kami menilai tindakan tersebut telah melampaui kewenangan dan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Very.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa 18 hari setelah penerbitan dokumen-dokumen tersebut, tepatnya pada 15 Desember 2025, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SME.
Very juga mengungkapkan bahwa dokumen penetapan tersangka tersebut kemudian dijadikan dasar bagi penyidik untuk mengajukan permintaan penerbitan Red Notice melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Interpol.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar penerimaan Laporan Polisi Tipe A yang diajukan oleh seorang anggota Polri dalam perkara TPPO, karena menurutnya pelapor bukan merupakan korban langsung dalam perkara tersebut.
“Gugatan ini bukan menguji pokok perkara pidana, tetapi menguji apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait substansi gugatan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH sempat diupayakan untuk dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada 14 April 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan belum dapat menerima awak media karena kesibukan.***
Penulis : NB
Editor : NB











