IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu berencana melaksanakan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan daerah. Kegiatan ini akan digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu pada Selasa (14/04/2026).
Evaluasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan peran desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik serta simpul utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, saat memimpin rapat teknis pelaksanaan penilaian di Kantor Dinas PMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis bersama lintas perangkat daerah, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu dengan sejumlah indikator penilaian, meliputi administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, aspek disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi poin penting dalam penilaian.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa evaluasi kinerja ini memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk lurah, kewenangan berada langsung pada wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara itu, terhadap sangadi atau kepala desa, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam kondisi tertentu, wali kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terjadi jika kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar aturan, atau terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap.
Lebih lanjut, pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus mendorong inovasi dan budaya kerja profesional yang berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Menurutnya, hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu sangadi dan lurah, tetapi juga menggambarkan kualitas kepemimpinan dalam mengelola perangkat desa dan kelurahan.
“Kinerja perangkat merupakan refleksi langsung dari kepemimpinan. Karena itu, evaluasi ini juga menilai efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan fokus pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, evaluasi kinerja ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berintegritas di Kota Kotamobagu.











