LAMSEL, INTAINEWS.ID— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai merapikan tata kelola informasi publik dengan menerapkan sistem publikasi satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tidak lagi diperkenankan menyampaikan informasi secara mandiri tanpa koordinasi.
Langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya tumpang tindih informasi hingga simpang siur di tengah masyarakat, sekaligus memastikan setiap pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci utama dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.
“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, peran Dinas Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah.
Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus cepat, akurat, serta melalui proses verifikasi yang ketat.
Seiring dengan itu, pemerintah daerah juga memperkuat pengendalian informasi untuk menghadapi maraknya hoaks.
Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Tidak hanya fokus pada pengelolaan informasi, Pemkab Lampung Selatan juga tengah menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”.
Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi.
Seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Mekanisme ini juga menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelas Hendry.
Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dalam satu sistem yang sama, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaannya di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut mampu menjangkau masyarakat luas.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan penerapan komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif, transparan, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.***
Penulis : Mrs
Editor : NB











