Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID, LAMSEL – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif selama masa program berlangsung.

“Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama,” ujar Cinthia

Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung juga memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Cinthia menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih akurat.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak,” katanya

Dukungan terhadap program tersebut turut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin.

Ia menilai kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.

“Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program,” ujar Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan pajak kendaraan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung,” kata Wahidin.

Melalui program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***

Penulis : Mrs

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Lampung dan Bupati Lampung Selatan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Natar
Bupati Egi menyambut Hangat DPD JWI Lamsel Dalam Kebangkitan L2WARK 2026 Promosikan Wisata Gunung Rajabasa & Krakatau
Disdik Lampung Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan
Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026: Wabup Syaiful Tegaskan Kebijakan Publik Harus Melindungi dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
PTPN I Buka Jalan Damai untuk Mbah Mujiran, Sidang Restorative Justice Digelar 3 Juni

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28

Kajati Lampung dan Bupati Lampung Selatan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Natar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21

Bupati Egi menyambut Hangat DPD JWI Lamsel Dalam Kebangkitan L2WARK 2026 Promosikan Wisata Gunung Rajabasa & Krakatau

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44

Disdik Lampung Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:09

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:06

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru