Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan Lingkungan Lewat Perbup Nomor 4 Tahun 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, INTAINEWS.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Peraturan tersebut resmi dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sebagai pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam menetapkan standar kebersihan yang lebih terukur dan sistematis.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).

Menurut Hendry, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada di bawah kewenangan Pemkab Lampung Selatan

Dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah memperkenalkan tiga konsep utama dalam pengelolaan kebersihan, yakni ABRI, BKW, serta strategi Bijak Kelola Sampah.

Pada konsep ABRI, setiap instansi diwajibkan menerapkan prinsip Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pentingnya pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.

Aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan unsur indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Selain itu, Perbup juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yakni Bersih, Kering, dan Wangi.

Standar ini mewajibkan toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik dalam kondisi bersih, bebas genangan air, tidak berbau, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” jelas Hendry.

Di sisi lain, pengelolaan sampah juga diperkuat melalui strategi Bijak Kelola Sampah yang mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi penggunaan barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, di antaranya membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, membakar sampah secara sembarangan, serta mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang dan diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman yang akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah terkait.

Hendry berharap penerapan Perbup ini dapat mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.***

Penulis : Mrs

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger
Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan
HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi
Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Merah Putih dari Beranda Sumatra, Bakauheni Jadi Pusat Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini
Akhirnya! Jalan RA Basyid Jati Agung Segera Diperbaiki, Ini Besaran Anggarannya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:57

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:46

Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37

HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:15

Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34

Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru