Pemkot Kotamobagu Terbitkan SE, Pastikan THR 2026 Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Kamis (12/03/2026) – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi seluruh pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah kota tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, melalui SE tersebut menegaskan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional, yang menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak setiap pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

“Pembayaran THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang,” kata dr. Weny Gaib.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi SE tersebut. Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR, sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Disperinaker.

Selain aspek hukum, Disperinaker menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pemberian THR secara tepat waktu juga diyakini dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja, serta mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang hari raya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap agar seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Pihak Disperinaker berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih baik, termasuk kebutuhan keluarga dan ibadah, tanpa adanya kekhawatiran terkait hak yang seharusnya diterima.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas di Ollot, Wujudkan Program Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten
Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad
How Secure is Hellspin Casino for Players?
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 
Casino Lab: Unlocking the Benefits of Their Signup Bonus
Win Unique Casino : un leader dans le domaine des jeux en ligne

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16

Bupati Sirajudin Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas di Ollot, Wujudkan Program Prioritas Pengentasan Kemiskinan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:17

Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:49

Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad

Senin, 27 April 2026 - 21:57

How Secure is Hellspin Casino for Players?

Senin, 27 April 2026 - 21:46

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Berita Terbaru

Gorontalo

Wabup Tonny Lepas Ribuan Peserta Jaton Fun Run 5,8K

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:02