IntaiNews.id BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, dilaporkan semakin tak terkendali dan berlangsung secara terbuka. Warga menilai praktik penambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat lingkar tambang, sejumlah alat berat jenis ekskavator bebas keluar masuk kawasan hutan di wilayah Buyandi, Strep, dan Talugon. Aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran aliran sungai, kerusakan hutan, hilangnya habitat biota air, hingga meningkatnya potensi longsor di sekitar permukiman dan lahan pertanian warga.
“Kami sudah merasakan langsung dampaknya. Air sungai sekarang keruh, ikan menghilang, lahan pertanian rusak, bahkan ancaman longsor makin nyata,” ujar seorang warga sekitar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga menyoroti aktivitas PETI yang dilakukan secara terang-terangan pada siang hari tanpa terlihat adanya penindakan. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pelaku tambang ilegal tidak lagi takut terhadap aparat penegak hukum.
“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” tambah warga tersebut.
Sorotan terhadap maraknya PETI di Modayag juga disampaikan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Republik Indonesia (LPKRI) Bolaang Mongondow Raya, Ewin Hatam. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di perkebunan Desa Buyandi, Strep, dan Talugon. Padahal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Ewin.
Ia menegaskan, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang dapat diancam hukuman berat. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Dampak penambangan ilegal yang tidak terkontrol sudah nyata merusak lingkungan. Jangan ada tebang pilih, cukong-cukong harus diberi tindakan keras jika terbukti melakukan tambang ilegal, bukan malah dibiarkan berbisnis di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.
Menurut Ewin, persoalan PETI di Bolaang Mongondow Timur merupakan ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga wibawa hukum serta melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat butuh perlindungan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bolaang Mongondow Timur masih dalam upaya konfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI di kawasan Desa Buyandi, Strep, dan Talugon. (Buds)











