Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya akan ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Langkah tersebut, kata Rifqi, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD sebagai representasi rakyat dalam mengawasi kepala daerah.
“Proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan, Partai Gerindra sebagai pengusung dan partai asal beliau saja sudah mencopot. Saya yakin partai-partai lain juga memiliki sense of politics dan sense of humanity dalam menyikapi hal ini,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan mengawal perkembangan kasus tersebut melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyebut, apabila nantinya Kemendagri menjatuhkan sanksi, maka mekanisme politik di daerah pun akan berjalan sesuai aturan.
“Soal pantas atau tidak pantas, kita tunggu hasil dari Irjen Kemendagri. Biar semuanya berbasis bukti dan objektivitas,” tambahnya.
Menurut Rifqi, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Kemendagri bervariasi, mulai dari pemberhentian sementara hingga pencopotan tetap dari jabatan bupati. Dalam masa pemberhentian sementara, kepala daerah akan menjalani pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah ketika wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor. Dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12), Prabowo dengan tegas meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak Mirwan.
“Kalau ada kepala daerah yang mau lari, ya silakan. Tapi langsung copot. Mendagri bisa proses ini, kan?” ujar Prabowo dalam arahannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, dengan publik menantikan keputusan resmi dari Kemendagri terkait nasib jabatan Bupati Aceh Selatan tersebut.
Penulis : IB










