SIMALUNGUN, INTAINEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2026.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna melalui pendapat akhir fraksi, yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (28/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Jepra H. Manurung, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Sekda Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah juga turut hadir.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD TA 2026, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan nota kesepakatan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa pembahasan R-APBD telah melalui serangkaian rapat yang dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk mempertajam skala prioritas program pembangunan daerah.
“Pembahasan R-APBD TA 2026 telah dilakukan melalui berbagai rapat Dewan untuk menyempurnakan program dan kegiatan agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu, pemikiran, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama dinamika penyusunan anggaran berlangsung.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, R-APBD TA 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.***
Penulis : Firma
Editor : NB











