Asahan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan warung serta kios liar yang berdiri di ruang milik jalan di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, dan dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari Kecamatan Kota Kisaran Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, Satpol PP telah mengirimkan Surat Himbauan I, II, dan III serta Surat Pemberitahuan Penertiban kepada para pemilik bangunan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, pembongkaran akhirnya dilakukan secara paksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penertiban tersebut, sebanyak empat unit bangunan atau kios liar dibongkar. Proses kegiatan berjalan tertib dan lancar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah guna menjaga ketertiban, keteraturan, serta kelestarian ruang publik yang merupakan ruang milik jalan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dari keberadaan bangunan liar.
Penulis : IB











