Pematangsiantar – Personel Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah warung milik warga, Sabtu (25/10/2025) pagi sekira pukul 06.19 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, menyampaikan bahwa aksi pencurian itu terjadi di warung milik SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak seng kamar mandi, lalu mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone merek Vivo Pro 17, rokok sekitar 10 slop, dan uang tunai sebesar Rp250.000,” jelas AKP Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut pertama kali diketahui warga sekitar yang langsung mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, personel piket Polsek Siantar Marihat segera menuju lokasi dan membawa OHP ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Terduga pelaku OHP sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Doni.
(Reporter: FIRS)











