Labuan Bajo,- Pemerintah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 Kepala Desa dan 113 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Komodo. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Camat Komodo, Sabtu (27/9/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Camat Komodo, Marthinus M. Irwandi, SH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari undang-undang terbaru tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
“Ini merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh para Kepala Desa. Momentum ini juga menjadi peluang untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus melanjutkan program pembangunan hingga akhir masa jabatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marthinus juga menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan desa. “Kerjasama yang solid akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Adapun desa yang Kepala Desanya dikukuhkan meliputi: Desa Tiwu Nampar, Warloka, Macan Tanggar, Papagarang, Nggorang, Pasir Putih, Pasir Panjang, Batu Cermin, dan Watu Ngelek.
Pengukuhan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, tokoh rohaniwan, para undangan, serta rombongan dari masing-masing desa yang dilantik.
Penulis : As











