Labuan Bajo, – Suasana kebersamaan warga Desa Mata Wae, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak diwarnai gejolak. Pasalnya, muncul rencana penjualan lahan bekas proyek International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
IFAD merupakan lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada pembangunan pertanian dan pedesaan di negara-negara berkembang. Pada tahun 1997–2002, Desa Mata Wae menjadi salah satu wilayah sasaran program IFAD dengan proyek penanaman jambu mente, saat itu masih berada di wilayah Kabupaten Manggarai.
Tanah untuk proyek tersebut sebelumnya dilepaskan secara adat oleh Hak Ulayat Mata Wae dan dibagikan kepada 275 pemilik lahan yang tergabung dalam 14 kelompok tani. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut gagal dan sempat bermasalah secara hukum hingga kasusnya dibawa ke Kejaksaan Manggarai pada tahun 2002 oleh sejumlah mahasiswa asal Desa Mata Wae.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, muncul kembali persoalan baru setelah ada pihak yang berencana menjual lahan bekas proyek IFAD tersebut. Warga yang menolak pun melayangkan surat sanggahan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat agar menghentikan seluruh proses jual beli tanah tersebut.
Salah satu warga, M. Shukur Abdullah, S.Sos, menegaskan bahwa rencana penjualan lahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Lahan ini awalnya dipergunakan untuk kebun jambu mente yang dibantu oleh IFAD melalui negara dan diperuntukkan bagi rakyat miskin Mata Wae, bukan untuk dijual,” ujarnya. Rabu (15/10/2025).
Shukur juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Ia menilai BPN Manggarai menerbitkan sertifikat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, bahkan ukuran lahan dalam sertifikat berbeda dengan hasil pembagian lahan oleh Ulayat Desa Mata Wae tahun 1997.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan warga Desa Mata Wae namun tercatat sebagai penerima lahan.
“Ada ASN yang mendapat lahan hingga 38.950 meter persegi, padahal dalam pembagian ulayat, setiap warga hanya mendapat satu hektare. Ironisnya, tokoh adat seperti Tua Golo Naga (Muhamad Sarinas) dan mantan Kepala Desa Mata Wae periode 1980–1999, Muhamad Sali, justru tidak tercantum sebagai penerima sertifikat,” ungkapnya.
Shukur menilai, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada Hak Ulayat Mata Wae karena proyek IFAD telah dinyatakan gagal. Ia juga memperingatkan bahwa pembagian atau penjualan lahan tanpa penyelesaian hukum berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan tiga rekomendasi penting:
- Kepada BPN Manggarai Barat, agar tidak melakukan proses balik nama, rekonsiliasi ulang, atau tindakan administratif apa pun terhadap seluruh sertifikat tanah proyek IFAD di Desa Mata Wae.
- Kepada Dinas Pertanian Manggarai Barat, agar tidak membagikan sertifikat proyek IFAD karena masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.
Kepada seluruh pihak, baik instansi, lembaga, maupun perorangan, untuk tidak melakukan jual beli atas lahan bekas proyek IFAD karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan polemik ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Penulis : AS











