Labuan Bajo, – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., memimpin rapat bersama anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (15/09/2025).
Pertemuan tersebut digelar untuk menyusun daftar inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rapat, sejumlah isu strategis mencuat, di antaranya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Hal ini terutama menyangkut pengelolaan sempadan pantai, retribusi di kawasan Taman Nasional Komodo, tumpang tindih kepemilikan lahan, tata kelola ruang publik, sarana dan prasarana milik negara yang terbengkalai, pemanfaatan ruang laut yang tidak terkendali, hingga maraknya praktik mafia tanah. Selain itu, lemahnya regulasi pembangunan vila dan hotel di atas laut juga menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Edistasius Endi menekankan bahwa aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam forum ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kebijakan, pelaksanaan, serta pengawasan dalam penataan dan pemanfaatan ruang di Manggarai Barat.
“Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam konteks pelaksanaan program strategis nasional maupun kawasan khusus di Manggarai Barat, terlebih setelah lahirnya UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat, unsur Forkopimda, Sekda Manggarai Barat, pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar, Kepala Badan Pertanahan Mabar, serta Kepala Biro Hukum Pemprov NTT.
Penulis : As











