TERNATE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat proses sertipikasi tanah. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemda se-Maluku Utara yang digelar di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Nusron, setiap penerbitan sertipikat tanah tidak bisa dilepaskan dari dukungan administrasi desa dan dokumen resmi Pemda. Kepala desa menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat tanah warga sehingga dokumen yang ditandatangani mereka menjadi prasyarat utama.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, khususnya kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” tegas Nusron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dukungan Pemda merupakan bentuk check and balance agar sertipikat tanah yang diterbitkan memiliki keabsahan dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menilai program sertipikasi tanah dari Kementerian ATR/BPN sangat strategis bagi warganya. Ia menyebut kepastian hukum atas tanah bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga bisa menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank. Selain itu, jika tanah-tanah itu disertipikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” ujar Sherly.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan langsung dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Selain itu, kerja sama diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut meliputi legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis bersama jajaran.
Penulis : IB











