KPU Apresiasi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Kurangi Beban Penyelenggara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.(Intainews.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.(Intainews.id)

JAKARTA,  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Keputusan ini dinilai akan meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini menghadapi tekanan berat akibat padatnya jadwal pemilu serentak.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah”, Sabtu (28/6/2025).

Afifuddin mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019, beban penyelenggara sangat berat hingga menyebabkan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena kelelahan. Kondisi serupa juga kembali terjadi dalam Pemilu 2024, yang tahapan dan agendanya sangat padat.

“Kalau jarak jedanya lebih lama, sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira putusan MK ini merupakan hasil dari refleksi dan evaluasi yang sudah kita lakukan terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya,” ujar Afifuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa di tengah tahapan pemilu yang padat, KPU dihadapkan pada tugas berat lainnya, yaitu proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, jumlah total penyelenggara tetap mencapai 2.785 orang, yang terdiri dari 7 komisioner pusat, 208 komisioner provinsi, dan 2.570 komisioner kabupaten/kota.

“Seleksi ini butuh perhatian besar. Di saat tahapan pemilu berjalan ketat, kami juga harus mengganti atau melakukan seleksi di KPU daerah yang tidak bisa dilakukan secara instan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Afifuddin menilai bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan lokal akan berdampak positif terhadap kualitas pemilu secara keseluruhan.

“Kita juga berharap dengan pengaturan ini, beban penyelenggaraan tidak berhimpit di satu waktu. Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK. Tinggal bagaimana kita kawal dan implementasikan dengan baik. Ini pasti demi kebaikan pemilu kita ke depan,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Putra Terbaik Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kanwil Ditjenpas DKJ Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi di Lapas Cipinang
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Rabu, 1 April 2026 - 13:58

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06

Putra Terbaik Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Berita Terbaru