Restorative Justice Diterapkan pada Kasus Penganiayaan MS (84) di Deli Serdang

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

DELISERDANG, INTAINEWS.ID– Polsek Galang Polresta Deli Serdang telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan MS (84) beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice dalam kasus tersebut, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin (30/10/2023).

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP HD. Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa Restorative Justice diterapkan atas permintaan dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia dan adanya rasa penyesalan serta permintaan maaf yang tulus.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sejalan dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kasus penganiayaan yang diberlakukan Restorative Justice ini dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa proses penyelesaian melalui Restorative Justice ini melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” ujarnya.

Selanjutnya, korban menerima permintaan maaf pelaku dengan mempertimbangkan usia yang sudah lanjut dan rasa penyesalan yang tulus.

“Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice.” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam penyelesaian Restorative Justice tersebut, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Kepala Desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan.

Penyidik juga memberikan pesan agar ke depan tidak ada lagi perselisihan antarwarga dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

 

Penulis: Taufik Rahman
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Pertanian Berbasis AI Bersama DEN, TSTH2 Disiapkan Jadi Pusat Bioekonomi
Bupati dan Forkopimda Hadiri Halal Bihalal di Rumah Ketua DPRD Simalungun
Kapolres Pematangsiantar Sambut Tim Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Mabes Polri
Camat Kisaran Timur Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Tertib
Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD
Diduga Bawa Kabur Mobil Usaha, Erwin Siregar Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Arianto Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Desa Subur
Pemkab Simalungun Berbuka Puasa Bersama Dengan Masyarakat di Kecamatan Bosar Maligas: Sarana Silaturrahmi dan Serap Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:06

Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Pertanian Berbasis AI Bersama DEN, TSTH2 Disiapkan Jadi Pusat Bioekonomi

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:47

Bupati dan Forkopimda Hadiri Halal Bihalal di Rumah Ketua DPRD Simalungun

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00

Kapolres Pematangsiantar Sambut Tim Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Mabes Polri

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:19

Camat Kisaran Timur Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Tertib

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:44

Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD

Berita Terbaru