DELISERDANG, INTAINEWS.ID– Polsek Galang Polresta Deli Serdang telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan MS (84) beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice dalam kasus tersebut, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin (30/10/2023).
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP HD. Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa Restorative Justice diterapkan atas permintaan dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia dan adanya rasa penyesalan serta permintaan maaf yang tulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sejalan dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang diberlakukan Restorative Justice ini dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa proses penyelesaian melalui Restorative Justice ini melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya, korban menerima permintaan maaf pelaku dengan mempertimbangkan usia yang sudah lanjut dan rasa penyesalan yang tulus.
“Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice.” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam penyelesaian Restorative Justice tersebut, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Kepala Desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan.
Penyidik juga memberikan pesan agar ke depan tidak ada lagi perselisihan antarwarga dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.











