INTAINEWS.ID – Manado – Polemik kerja sama perusahaan pers atau media massa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum menemukan kejelasan. Hal ini disebabkan oleh berbagai aturan yang tengah disiapkan, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, dalam berbagai media baru-baru ini,
“Salah satu syarat yang direkomendasikan BPK RI yaitu wajib verifikasi Dewan Pers.” Kata Liow
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini pun mendapat sorotan dari berbagai media dan kalangan wartawan, termasuk dari organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut.
Kali ini, Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, angkat bicara. Pengacara yang juga sebagai Konsultan Barang/Jasa Pemerintah tersebut menilai bahwa Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, tidak paham aturan.
Tomy menyatakan, seharusnya BPK RI Perwakilan Sulut tidak perlu lagi memberikan rekomendasi apapun terkait kerja sama media dengan pemerintah, apalagi mendorong untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Tomy, regulasi kerja sama pelaku usaha media harus memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memiliki akta notaris, bukan perusahaan perorangan. Selain itu, perusahaan pers atau media juga harus memiliki wartawan aktif. Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka tinggal menyesuaikan dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni melalui INAPROC atau e-catalog versi terbaru.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan, “Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif’.” Artinya, membuat Pergub justru akan menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha media di Sulut,” kata Tomy.
Ia juga menambahkan, jika rekomendasi tersebut benar adanya, maka secara sadar hukum tindakan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut justru menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga pemerintahan, bukan lagi lembaga independen.
Jangan sampai rekomendasi Kepala BPK RI Perwakilan Sulut ini akan menabrak UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf (a), yang secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas.
Pada Pasal 9 Ayat (3) juga disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Aturan kerja sama media massa dengan pemerintah jika pakai Peraturan Dewan Pers sebagai dasar keputusan maupun kebijakan pemerintah, maka itu cacat hukum, karena aturan Dewan Pers bukan Peraturan Undang-Undang,” tegasnya.