Jombang – Langkah tegas seorang ibu di Jombang yang semula melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir dengan keputusan mengejutkan: ia mencabut laporan demi mempertahankan rumah tangga yang telah dibinanya.
Perempuan tersebut adalah Putri (33), warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Ia melaporkan sang suami, Goni (34), ke Polsek Mojoagung pada 2023 atas dugaan kekerasan fisik yang ia alami.
Datang ke kantor polisi dengan menggandeng dua anaknya yang masih balita—masing-masing berusia 3 dan 4 tahun—Putri mengaku telah menjadi korban kekerasan rumah tangga. Laporannya diterima oleh Bripka Diky dari SPKT Polsek Mojoagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bahkan telah menyarankan visum sebagai langkah awal penyelidikan. Namun, Putri menolaknya.
“Alasannya, saat itu dia masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan diambil,” terang Kompol Yogas, Rabu (29/5/2025).
Polisi kemudian menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Sugiono Al Pentor, untuk menghadirkan Goni ke Polsek. Goni datang didampingi kedua orang tuanya dan perangkat desa.
Namun saat pemeriksaan akan dimulai, Putri menyatakan keinginannya untuk mencabut laporan. Ia menyebut masih ingin bertahan dalam rumah tangga demi anak-anak.
Dengan pencabutan laporan tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan. Polisi pun memfasilitasi mediasi antara Putri dan Goni.
Kapolsek Mojoagung menegaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan sesuai prosedur dan tidak pernah menolak laporan KDRT.
“Jadi tidak benar jika disebut Polsek Mojoagung menolak laporan. Laporan diterima, hanya memang pelapor sendiri yang akhirnya memilih mencabutnya,” tegas Kompol Yogas.
Penulis : Muhammad Rifqi Riza
Editor : /Ib