Seorang Ibu di Jombang Cabut Laporan KDRT demi Rumah Tangga

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi KDRT oleh Kompol Yogas Polsek Mojoagung (Potret: Rifki)

Proses mediasi KDRT oleh Kompol Yogas Polsek Mojoagung (Potret: Rifki)

Jombang – Langkah tegas seorang ibu di Jombang yang semula melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir dengan keputusan mengejutkan: ia mencabut laporan demi mempertahankan rumah tangga yang telah dibinanya.

Perempuan tersebut adalah Putri (33), warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Ia melaporkan sang suami, Goni (34), ke Polsek Mojoagung pada 2023 atas dugaan kekerasan fisik yang ia alami.

Datang ke kantor polisi dengan menggandeng dua anaknya yang masih balita—masing-masing berusia 3 dan 4 tahun—Putri mengaku telah menjadi korban kekerasan rumah tangga. Laporannya diterima oleh Bripka Diky dari SPKT Polsek Mojoagung.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bahkan telah menyarankan visum sebagai langkah awal penyelidikan. Namun, Putri menolaknya.

“Alasannya, saat itu dia masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan diambil,” terang Kompol Yogas, Rabu (29/5/2025).

Polisi kemudian menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Sugiono Al Pentor, untuk menghadirkan Goni ke Polsek. Goni datang didampingi kedua orang tuanya dan perangkat desa.

Namun saat pemeriksaan akan dimulai, Putri menyatakan keinginannya untuk mencabut laporan. Ia menyebut masih ingin bertahan dalam rumah tangga demi anak-anak.

Dengan pencabutan laporan tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan. Polisi pun memfasilitasi mediasi antara Putri dan Goni.

Kapolsek Mojoagung menegaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan sesuai prosedur dan tidak pernah menolak laporan KDRT.

“Jadi tidak benar jika disebut Polsek Mojoagung menolak laporan. Laporan diterima, hanya memang pelapor sendiri yang akhirnya memilih mencabutnya,” tegas Kompol Yogas.

Penulis : Muhammad Rifqi Riza

Editor : /Ib

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya, Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
Zulhas Apresiasi Kopdes Merah Putih Bumisari, Jadi Mockup Percontohan Nasional
Menko Pangan Zulhas Buka Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Lampung
Kadis Damkarmat Lampung Selatan Kembali Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran dan Pemadaman Api
Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024, Bupati Egi: Harus Satu Komando
Bupati Egi Resmikan Kampung Vaname Rakyat di Desa Bandar Agung
Pemkab Lampung Selatan 9 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK
Wabup Syaiful Lepas Keberangkatan 105 Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:13

Pastikan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya, Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:11

Zulhas Apresiasi Kopdes Merah Putih Bumisari, Jadi Mockup Percontohan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:08

Menko Pangan Zulhas Buka Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Lampung

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:06

Kadis Damkarmat Lampung Selatan Kembali Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran dan Pemadaman Api

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:00

Bupati Egi Resmikan Kampung Vaname Rakyat di Desa Bandar Agung

Berita Terbaru