Langgar Aturan Kemendagri, Bupati Asahan Batalkan Pelantikan 49 Kepala UPTD

Senin, 29 April 2024 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Intainews.id – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Bupati Asahan.

Pembatalan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian.

Hal ini diutarakan oleh Bupati Asahan melalui juru bicaranya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S.H, M.M diruang kerjanya, Kamis (29/04/2024).

Syamsudin mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan kejabatan semula. Selain itu Syamsuddin mengatakan, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, Pergantian Pejabat Kepala Sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin tersebut, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan.

Oleh Sebab itu, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. “Hendaknya para guru dan Kepala Sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, ungkapnya.

 

Reporter : Afrizal Margolang

Editor.     : Wawan

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030
Semangat Baru Awal Tahun, Disdik Asahan Gelar Apel Pagi dan Beri Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Sambang Kamtibmas, Sapa Tokoh Agama untuk Jaga Kondusivitas
Pasca Libur Nataru, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personil
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan, Berikan Bingkisan Natal untuk Personel

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:26

Satpol PP Asahan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Gg. Setia oleh Yayasan Maitreyawira

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:25

Semangat Baru Awal Tahun, Disdik Asahan Gelar Apel Pagi dan Beri Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:04

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Sambang Kamtibmas, Sapa Tokoh Agama untuk Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru