DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Undang-Undang Kepala Desa Resmi Jabat 8 Tahun 2 Periode

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3). Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dengan suara bulat dari anggota dewan yang hadir.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir, “Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU Desa dalam rapat tersebut.

Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota, rapat paripurna DPR dinyatakan mencapai kuorum, dengan 234 izin dan 272 anggota yang absen.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Salah satu poin krusial dari RUU Desa yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.(**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?
Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Pejabat yang Dimutasi Kejagung
Dua Hari Pasca Kebakaran, Sejumlah Titik Api Masih Terlihat Damkar Lakukan Pemadaman
Lanal Tegal Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:54

Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:44

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terbaru