Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Seleksi PPPK Tahap 2

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta ujian seleksi PPPK Pasaman Barat tahun 2024  bersiap mengikuti ujian. (Foto : DiskominfoPasbar)

 

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan baru terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Aturan ini memberi kesempatan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

2. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.

3. Pelamar belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja serta pada jabatan berikut:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 telah dimulai sejak 17 November 2024 melalui portal SSCASN BKN dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan menyetujui pelamar yang memenuhi kriteria pada portal SSCASN.

Melalui pesan tertulis, Kepala BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria untuk berkontribusi sebagai bagian dari ASN.

“Kami mendorong seluruh instansi memastikan proses seleksi berjalan lancar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan pengakuan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN,” ujarnya.***

Penulis : Wawan S

Sumber Berita : BKN

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?
Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Pejabat yang Dimutasi Kejagung
Dua Hari Pasca Kebakaran, Sejumlah Titik Api Masih Terlihat Damkar Lakukan Pemadaman
Lanal Tegal Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:54

Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:44

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terbaru