Pemprov Gorontalo dan Pansus DPRD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo,– Pemerintah provinsi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (26/5/2026).

Pembahasan tersebut diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki ini fokus pada penyempurnaan substansi Ranperda, harmonisasi regulasi, dan penguatan dasar hukum optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menegaskan bahwa Ranperda Perubahan PDRD merupakan langkah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ranperda tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“In Syaa Allah seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi terbaik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Gorontalo,” kata Danial.

Perubahan Ranperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Perubahan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Beberapa substansi strategi yang menjadi fokus pembahasan antara lain penambahan dan penyesuaian objek Retribusi Perizinan Tertentu. Pembahasan itu mencakup pengaturan mengenai Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Sementara itu. Ketua Pansus Sun Biki menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang mampu memberikan kepastian hukum. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Rapat ini juga membahas penguatan aspek legal drafting dan penyesuaian ketentuan umum. Penyempurnaan norma pemungutan pajak dan retribusi juga dibahas, termasuk optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, PBBKB, serta pemanfaatan aset daerah.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sofyan–Tonny Serahkan Booth Gerobak UMKM, Perkuat Penataan Usaha Kuliner di Kecamatan
Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Menjawab Prioritas Pembangunan Daerah
Serahkan SK Pengurus BPM Masjid Agung Baiturrahman, Sekda Sugondo Harapkan Pelayanan Umat Makin Maksimal
Perkuat Kepemimpinan Fiskal dan PAD, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Hadiri Forum Koordinasi Strategis Kemendagri
Wabup Tonny: Perpustakaan Harus Jadi Penguat SDM di Era Digital
397 UMKM Gorontalo Terima Bantuan, Bupati Sofyan Dorong Usaha Naik Kelas
Bukan Kaleng-Kaleng! Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award, Kinerja Sofyan-Tonny Tuai Apresiasi
Bupati Sofyan Puhi: PKK Harus Jadi Penggerak Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:02

Sofyan–Tonny Serahkan Booth Gerobak UMKM, Perkuat Penataan Usaha Kuliner di Kecamatan

Jumat, 4 September 2026 - 16:57

Sofyan Puhi: Perubahan APBD 2026 Harus Menjawab Prioritas Pembangunan Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 15:54

Serahkan SK Pengurus BPM Masjid Agung Baiturrahman, Sekda Sugondo Harapkan Pelayanan Umat Makin Maksimal

Jumat, 4 September 2026 - 09:27

Perkuat Kepemimpinan Fiskal dan PAD, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Hadiri Forum Koordinasi Strategis Kemendagri

Rabu, 2 September 2026 - 15:47

Wabup Tonny: Perpustakaan Harus Jadi Penguat SDM di Era Digital

Berita Terbaru