Pemprov Gorontalo dan Pansus DPRD Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo,– Pemerintah provinsi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (26/5/2026).

Pembahasan tersebut diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki ini fokus pada penyempurnaan substansi Ranperda, harmonisasi regulasi, dan penguatan dasar hukum optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menegaskan bahwa Ranperda Perubahan PDRD merupakan langkah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ranperda tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“In Syaa Allah seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi terbaik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Gorontalo,” kata Danial.

Perubahan Ranperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Perubahan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Beberapa substansi strategi yang menjadi fokus pembahasan antara lain penambahan dan penyesuaian objek Retribusi Perizinan Tertentu. Pembahasan itu mencakup pengaturan mengenai Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Sementara itu. Ketua Pansus Sun Biki menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang mampu memberikan kepastian hukum. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Rapat ini juga membahas penguatan aspek legal drafting dan penyesuaian ketentuan umum. Penyempurnaan norma pemungutan pajak dan retribusi juga dibahas, termasuk optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, PBBKB, serta pemanfaatan aset daerah.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan
Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasia
Lantik Pj. Kades Botumoputi, Bupati Sofyan Puhi Ingatkan Kesiapan Pilkades 2027
Wabup Tonny Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Legalitas Tanah Masyarakat
Pemkab Gorontalo Bentuk Pokja ProKlim, Tiga Desa Jadi Percontohan
Bupati Sofyan Tegaskan Komitmen Lindungi Guru, Pastikan P3K Paruh Waktu Tetap Aman dan Terlindungi
Terima Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Sofyan Puhi Siap Jamin Perlindungan PPPK Paruh Waktu Pertama di Wilayah Suluttenggomalut

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:33

Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:29

Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25

Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasia

Senin, 20 Juli 2026 - 16:16

Lantik Pj. Kades Botumoputi, Bupati Sofyan Puhi Ingatkan Kesiapan Pilkades 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22

Wabup Tonny Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Berita Terbaru