PEMALANG, INTAINEWS.ID – Polres Pemalang memastikan belum melakukan penegakan hukum atau penilangan terhadap kendaraan truk Over Dimension and Over Load (Odol), karena saat ini pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, pada Selasa (24/6/2025).
“Sampai saat ini, kami tidak melakukan penegakan hukum atau penilangan terhadap kendaraan truk Odol di wilayah hukum Polres Pemalang,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jelas ia menjelaskan bahwa jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang masih gencar melaksanakan sosialisasi aturan Odol ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan, dan para pemilik kendaraan truk.
“Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga para pengemudi maupun pemilik truk dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan lancar,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Pemalang juga mengintensifkan kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan oleh personel Satsamapta, Binmas, hingga Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada para sopir truk.
“Patroli dan sambang digelar secara rutin sebagai bagian dari strategi preventif dan edukatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang juga mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi terkait aturan Odol yang dilakukan oleh komunitas Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI).
Kapolres memastikan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar,” pungkas Kapolres Pemalang. ***
Penulis : RAGIL
Editor : NB











