Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menyebut, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan kalender libur ini bertujuan mendukung efisiensi pelayanan publik, kelancaran kegiatan ekonomi, dan pengaturan waktu pribadi masyarakat,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1984
- Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu–Minggu, 21–22 April – Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
- Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
- Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Natal
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN, kelancaran aktivitas dunia usaha, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur agenda keluarga maupun perjalanan liburan secara lebih terencana.
Penulis : IB










