Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Senin, 24 November 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menyebut, total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.

“Penetapan kalender libur ini bertujuan mendukung efisiensi pelayanan publik, kelancaran kegiatan ekonomi, dan pengaturan waktu pribadi masyarakat,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1984
  5. Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
  6. Minggu, 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  7. Sabtu–Minggu, 21–22 April – Idul Fitri 1447 Hijriah
  8. Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  10. Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
  11. Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
  12. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  13. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  14. Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  15. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026

  1. Senin, 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
  2. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri
  3. Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  4. Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha
  5. Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Natal

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN, kelancaran aktivitas dunia usaha, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur agenda keluarga maupun perjalanan liburan secara lebih terencana.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Berita Terbaru