JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (21/9/ 2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.
Ia selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin diduga menentukan imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, Sirajudin diduga menerima uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp11,4 miliar selama periode 2023 hingga 2026. Jika digabung dengan dugaan penerimaan Rp130 juta dari perkara pemerasan, total dugaan penerimaan yang disebut KPK mencapai sekitar Rp11,53 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan total Rp200 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
Atas perkara tersebut, KPK menyebut Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sirajudin kemudian muncul mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dibawa ke mobil tahanan. Kepada wartawan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujar Sirajudin, seraya meminta warga mendoakannya agar dapat fokus menjalani proses hukum.
Kasus ini selanjutnya akan berproses di KPK. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian perkara selanjutnya akan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ib











