JENEPONTO – Pengadilan Agama Jeneponto bekerja sama dengan Pemerintah Desa Arungkeke Pallantikang mengadakan program nikah gratis bagi masyarakat setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Arungkeke Pallantikang pada Jumat, 20 Desember 2024.
Sebanyak 45 warga dengan antusias mengikuti acara. Program ini memberikan solusi bagi warga yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah, dengan menyediakan dokumen resmi secara gratis melalui proses isbat nikah.

Kepala Desa Arungkeke Pallantikang, H. Muh. Kasim, S.E., nampak hadir dalam acara. Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan. “Program ini diharapkan menjadi contoh tertib administrasi, mengingat Desa Arungkeke Pallantikang merupakan desa binaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu peserta, Salmia, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya program nikah gratis. “Saya sangat senang karena akhirnya bisa memiliki buku nikah. Saya sudah menikah sejak lama, tetapi belum sempat mengurus dokumen ini,” katanya.
Kegiatan berlangsung lancar dengan suasana penuh kehangatan dan canda tawa. Program nikah gratis tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen pernikahan resmi.
Penulis : Basri
Editor : Wawan S











