BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, telah menetapkan lima Peraturan Desa (Perdes) dalam sebuah musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Musyawarah tersebut berlangsung pada Senin (5/5/25) di Aula Kantor Desa Butungale.

Lima Perdes yang disepakati dan ditetapkan, bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Desa Butungale, dan sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Diharapkan, Perdes ini dapat mendorong peningkatan tata kelola desa yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing.

Adapun lima Perdes yang ditetapkan adalah:

1. Perdes tentang Hewan Ternak Lepas

2. Perdes tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Desa

3. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa

4. Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

5. Perdes tentang Disiplin Kerja Pemerintah Desa

Kepada INTAINEWS, Ketua BPD Butungale, Akbar Lakisa, menjelaskan bahwa penetapan Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan BPD, mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai sosial, ketertiban, keamanan, serta kedisiplinan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan adanya Perdes ini, kami berharap masyarakat dapat saling menjaga, memupuk rasa persatuan dan kesatuan, demi mewujudkan desa yang produktif, berprestasi, dan rekonstruktif,” kata Akbar dalam siaran pers.

“Langkah ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun Desa Butungale yang lebih baik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kemajuan bersama,” tambahnya.

Editor : Ucan

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh, Setelah Isu Irwasda Kini Kasubdit Tipiter Di Duga Bekingi Aktivitas PETI di Gorontalo
Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban
Babak Baru Blasting, Kasat Reskrim : Belum Ditemukan Unsur Kelalaian, Korban Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Diduga Kerap Menghindar dari Media, Kasi Humas Polres Bone Bolango Ingatkan: “Bro, Jangan Langsung Gaasss Fool
Terkesan Di Tutupi, KNPI Bone Bolango Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Insiden Blasting Bendungan Bulango Ulu
Penyelidikan Insiden Blasting di Bulango Ulu Diduga Belum Jelas, Sudah 22 Hari Berlalu
Ketum PBNU Kunjungi Gorontalo, Resmikan Kantor PWNU dan Lantik Tiga PCNU
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:47

Heboh, Setelah Isu Irwasda Kini Kasubdit Tipiter Di Duga Bekingi Aktivitas PETI di Gorontalo

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:41

Korban Blasting Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas : Perusahaan Wajib Bayar Hak Korban

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03

Diduga Kerap Menghindar dari Media, Kasi Humas Polres Bone Bolango Ingatkan: “Bro, Jangan Langsung Gaasss Fool

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:21

Terkesan Di Tutupi, KNPI Bone Bolango Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Insiden Blasting Bendungan Bulango Ulu

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:33

Penyelidikan Insiden Blasting di Bulango Ulu Diduga Belum Jelas, Sudah 22 Hari Berlalu

Berita Terbaru