Pemkot Kotamobagu Pertegas Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN melalui Revisi Perwako

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan langkah strategis dalam penguatan tata kelola aparatur dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong profesionalisme dan akuntabilitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan bahwa secara normatif ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemerintah daerah memandang perlu mempertegas implementasi aturan tersebut melalui revisi Perwako agar lebih operasional, terukur, dan berdampak langsung pada capaian kinerja pegawai.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, penguatan kinerja dan disiplin ASN akan dipertegas dalam revisi Peraturan Wali Kota, dengan penekanan pada pencapaian kinerja individu,” ujar Sofyan, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, sistem penilaian kinerja ASN yang akan diterapkan mengacu pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Ketiga aspek tersebut menjadi parameter untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta capaian rencana aksi masing-masing ASN dalam periode tertentu.

Menurutnya, setiap target kerja yang telah direncanakan, seperti penyusunan surat edaran maupun rencana kerja perangkat daerah (Renja), wajib diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Kegagalan memenuhi target tersebut akan berdampak pada penilaian kinerja, termasuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain penguatan aspek kinerja, revisi Perwako juga akan memperketat disiplin ASN, meliputi kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, serta kehadiran dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.

“Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan signifikan kinerja dan kedisiplinan ASN, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal, profesional, dan akuntabel,” tegas Sofyan.

Langkah Pemkot Kotamobagu tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan penguatan manajemen kinerja dan disiplin aparatur sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. ***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat
BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale
Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:33

BRI Kotamobagu Kelola 2.785 Agen BRILink, Perluas Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:07

BRI Kotamobagu Fasilitasi Rekening Payroll dan Layanan Digital bagi Relawan MBG di SPPG Motoling Mawale

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Berita Terbaru