Pemkot Kotamobagu Pertegas Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN melalui Revisi Perwako

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan langkah strategis dalam penguatan tata kelola aparatur dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong profesionalisme dan akuntabilitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan bahwa secara normatif ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemerintah daerah memandang perlu mempertegas implementasi aturan tersebut melalui revisi Perwako agar lebih operasional, terukur, dan berdampak langsung pada capaian kinerja pegawai.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, penguatan kinerja dan disiplin ASN akan dipertegas dalam revisi Peraturan Wali Kota, dengan penekanan pada pencapaian kinerja individu,” ujar Sofyan, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, sistem penilaian kinerja ASN yang akan diterapkan mengacu pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Ketiga aspek tersebut menjadi parameter untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta capaian rencana aksi masing-masing ASN dalam periode tertentu.

Menurutnya, setiap target kerja yang telah direncanakan, seperti penyusunan surat edaran maupun rencana kerja perangkat daerah (Renja), wajib diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Kegagalan memenuhi target tersebut akan berdampak pada penilaian kinerja, termasuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain penguatan aspek kinerja, revisi Perwako juga akan memperketat disiplin ASN, meliputi kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, serta kehadiran dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.

“Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan signifikan kinerja dan kedisiplinan ASN, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal, profesional, dan akuntabel,” tegas Sofyan.

Langkah Pemkot Kotamobagu tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan penguatan manajemen kinerja dan disiplin aparatur sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. ***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur
Pemkot Kotamobagu Tegaskan RT/RW Tidak Wajib Dampingi Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:08

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM

Berita Terbaru