Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkapnya.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Mokoginta.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.

2. Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan selama 2 bulan.

3. Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.***

Penulis : NB

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Kemerdekaan RI ke-81, Kisah Pengabdian Bripka Edi Riyanto Dari Medan Tugas hingga Ajudan Wali Kota
PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang
Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers
Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Enam SPM
Pelantikan Penjabat Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Dorong Pemerintahan Desa yang Efektif
Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09

Di Hari Kemerdekaan RI ke-81, Kisah Pengabdian Bripka Edi Riyanto Dari Medan Tugas hingga Ajudan Wali Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Pimpin Peringatan Harganas ke-33 di Alun-alun Boki Hontinimbang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:57

Wali Kota Weny Gaib: Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:04

Asisten I Sahaya Mokoginta Tutup Matali Cup V, Apresiasi Semangat Sportivitas Peserta

Berita Terbaru