Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 16 September 2025 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkapnya.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Mokoginta.

Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.

2. Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan selama 2 bulan.

3. Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.***

Penulis : NB

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Dukung Sinergi Penegakan Hukum pada Pisah Sambut Kajari
Sukses Digelar, Turnamen Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Tutup.
Muscab PKB se-BMR Digelar di Kotamobagu, Wali Kota Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan
Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Buka
Halal Bi Halal PCNU Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
Hadiri Rakorda Bangga Kencana Sulut 2026, Wawali Kotamobagu Tegaskan Dukungan untuk Indonesia Emas 2045
Pemilihan Duta Cegah Stunting Remaja 2026, PKK Kotamobagu Perkuat Peran Generasi Muda sebagai Agen Perubahan
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Revisi RTRW 2026–2045 di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:37

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Dukung Sinergi Penegakan Hukum pada Pisah Sambut Kajari

Senin, 20 April 2026 - 09:00

Sukses Digelar, Turnamen Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Tutup.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54

Muscab PKB se-BMR Digelar di Kotamobagu, Wali Kota Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35

Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Buka

Jumat, 17 April 2026 - 23:45

Halal Bi Halal PCNU Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

Berita Terbaru