Deretan Nama Jenderal Muncul di Putusan MK, Siapa Saja Mereka?

Sabtu, 15 November 2025 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tegas ini menandai berakhirnya praktik penempatan anggota Polri aktif di lembaga-lembaga sipil hanya dengan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025). Sidang ini merupakan akhir dari uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan warga sipil yang memiliki hak konstitusional untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri, di mana anggota kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga terlibat dalam urusan pemerintahan dan birokrasi sipil.

Dalam permohonannya, Syamsul juga mencantumkan sederet nama perwira tinggi Polri yang kini menjabat di berbagai lembaga non-kepolisian. Di antaranya:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
  • Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Kementerian Hukum
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal, Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Selain itu, masih ada sejumlah perwira lain yang kini menduduki jabatan di lembaga dan kementerian baru, seperti:

  • Brigjen Pol Sony Sanjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Brigjen Pol Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kombes Pol Jamaludin, Kementerian Haji dan Umrah
  • Brigjen Pol Rahmadi, Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
  • Brigjen Pol Edi Mardianto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
  • Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, Irjen Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Komjen Pol I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun secara resmi.

Putusan ini dipandang sebagai langkah besar untuk menegakkan prinsip profesionalitas dan memulihkan batas tegas antara institusi keamanan dan jabatan sipil. Namun, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan besar: akankah sejumlah jenderal aktif segera dicopot dari jabatan sipil mereka?

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan
Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54

Dari PENAS XVII Gorontalo, Prabowo Targetkan Setiap Provinsi Swasembada Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru