Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Gowa Tuai Kekecewaan Keluarga Korban

Minggu, 14 September 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowaintainewssulsel – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gowa pada bulan Maret lalu langsung menjadi sorotan media. Pasalnya, pelaku atau terdakwa hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman 6 bulan tahanan luar.

Hal ini membuat keluarga korban MR (8), khususnya ibu korban, Hasniar, merasa sangat kecewa lantaran menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa lantaran menganggap tak ada rasa keadilan atas kasus anak saya. Anak saya yang baru berumur 8 tahun ditempeleng keras hingga terlempar membentur tembok oleh pelaku. Masa pelaku hanya divonis begitu ringan,” ungkap Hasniar.

Foto Pelaku Penganiayaan

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena perbuatannya jelas-jelas merupakan bentuk penganiayaan terhadap anak. Namun, pelaku hanya didakwa dengan Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku jelas-jelas sudah melakukan penganiayaan terhadap anak saya, tapi hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman ringan,” lanjutnya.

Yang lebih mengecewakan, selama proses hukum berlangsung terdakwa Makku tidak pernah ditahan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Proses persidangan pun tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.

Sejumlah pihak menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat perlindungan anak merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan secara adil.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten
Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 
Pemkab Lampung Selatan Terapkan Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Setiap Jumat
Hebat! BUMDes Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa, Produksi Telur Terus Naik
Bupati Gorontalo Lepas 450 Prajurit Yonif 713/Satya Tama ke Papua: Tugas adalah Kehormatan Tertinggi
Kejar Target Zero ODOL 2027, Dishub dan Polres Gorontalo Tertibkan Truk Bermuatan Lebih

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:17

Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:49

Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad

Senin, 27 April 2026 - 21:46

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Senin, 27 April 2026 - 19:39

Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 

Kamis, 9 April 2026 - 11:28

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru