Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Gowa Tuai Kekecewaan Keluarga Korban

Minggu, 14 September 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowaintainewssulsel – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gowa pada bulan Maret lalu langsung menjadi sorotan media. Pasalnya, pelaku atau terdakwa hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman 6 bulan tahanan luar.

Hal ini membuat keluarga korban MR (8), khususnya ibu korban, Hasniar, merasa sangat kecewa lantaran menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa lantaran menganggap tak ada rasa keadilan atas kasus anak saya. Anak saya yang baru berumur 8 tahun ditempeleng keras hingga terlempar membentur tembok oleh pelaku. Masa pelaku hanya divonis begitu ringan,” ungkap Hasniar.

Foto Pelaku Penganiayaan

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena perbuatannya jelas-jelas merupakan bentuk penganiayaan terhadap anak. Namun, pelaku hanya didakwa dengan Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku jelas-jelas sudah melakukan penganiayaan terhadap anak saya, tapi hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman ringan,” lanjutnya.

Yang lebih mengecewakan, selama proses hukum berlangsung terdakwa Makku tidak pernah ditahan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Proses persidangan pun tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.

Sejumlah pihak menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat perlindungan anak merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan secara adil.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Usaha Mesin Tembak Ikan Marak di Singkawang, Masyarakat Pertanyakan janji berantas Praktek perjudian
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Talenrang Turun Langsung Distribusikan KKS PKH dan BPNT di Biringbulu
Wabup Gowa Dorong Penguatan TNI–Pemda Hadapi Tantangan Daerah
Firdaus Hills Tawarkan Kavling Wisata Strategis di Pattallassang, Harga Mulai Rp150 Juta
Pemprov dan Pemkab Gorontalo Teken PKS Pinjam Pakai Lapangan Golf dan Pacuan Kuda
Ketua OKK DPD JOIN Gowa Dijenguk Wakil Ketua OKK DPW JOIN Sulsel di RS Thalia Irham Panciro

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:18

Usaha Mesin Tembak Ikan Marak di Singkawang, Masyarakat Pertanyakan janji berantas Praktek perjudian

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 25 September 2025 - 08:02

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Talenrang Turun Langsung Distribusikan KKS PKH dan BPNT di Biringbulu

Senin, 22 September 2025 - 16:20

Wabup Gowa Dorong Penguatan TNI–Pemda Hadapi Tantangan Daerah

Berita Terbaru