Gowaintainewssulsel – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gowa pada bulan Maret lalu langsung menjadi sorotan media. Pasalnya, pelaku atau terdakwa hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman 6 bulan tahanan luar.
Hal ini membuat keluarga korban MR (8), khususnya ibu korban, Hasniar, merasa sangat kecewa lantaran menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya sangat kecewa lantaran menganggap tak ada rasa keadilan atas kasus anak saya. Anak saya yang baru berumur 8 tahun ditempeleng keras hingga terlempar membentur tembok oleh pelaku. Masa pelaku hanya divonis begitu ringan,” ungkap Hasniar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena perbuatannya jelas-jelas merupakan bentuk penganiayaan terhadap anak. Namun, pelaku hanya didakwa dengan Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku jelas-jelas sudah melakukan penganiayaan terhadap anak saya, tapi hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman ringan,” lanjutnya.
Yang lebih mengecewakan, selama proses hukum berlangsung terdakwa Makku tidak pernah ditahan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Proses persidangan pun tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
Sejumlah pihak menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat perlindungan anak merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan secara adil.









