Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka dari 3 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 84 Miliar

Selasa, 12 November 2024 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka hadir dalam pemaparan kasus, sementara 3 lainnya masih tersangkut kasus lain, dan 1 tersangka berada di Papua dalam kondisi sakit. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan menjelaskan bahwa tiga kasus korupsi yang diungkap melibatkan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan jalan, pemberian kredit di sektor perbankan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Dari penanganan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 350 dokumen, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 forklift, 1 handphone, 3 laptop, serta uang tunai sekitar Rp 2,295 miliar. Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 84 miliar.

Rincian Tiga Kasus Korupsi

1. Pembangunan Infrastruktur
Kasus pertama menyangkut proyek pembangunan jalan Sabang Talang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km yang menggunakan dana APBD 2020. Modus yang dilakukan termasuk pengubahan spesifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.

2. Penyalahgunaan Kredit di Perbankan
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi dan modal kerja dari Bank Sulselbar dan BRI di beberapa wilayah, termasuk pemberian kredit fiktif dan manipulasi dokumen syarat pencairan.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ketiga meliputi penyimpangan dana PPh 21 bagi PNS BPJS di RSUD Jeneponto, penyelewengan anggaran pengadaan barang selama pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar, serta penyalahgunaan alat pertanian di UPTD Kabupaten Maros.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polda Sulsel berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, dan mengedepankan penindakan tegas pada pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Irjen Pol Yudiawan.

Selain menjerat tersangka, Polda Sulsel telah memeriksa 453 saksi dan 12 ahli. Penetapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam agenda 100 hari prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang baru, termasuk prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis : Alfian Irma

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
SAR Temukan Serpihan Besar Pesawat TR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Diduga Bagian Badan dan Ekor
Dosen di Makassar Diduga Ludahi Kasir Swalayan, Korban Lapor Polisi
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anggun Pratiwi Bija berhasil lolos dalam babak kualifikasi PORPROV XVIII pada Olahraga Basket
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:35

SAR Temukan Serpihan Besar Pesawat TR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Diduga Bagian Badan dan Ekor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:08

Dosen di Makassar Diduga Ludahi Kasir Swalayan, Korban Lapor Polisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Berita Terbaru