Pemkot Kotamobagu Terbitkan SE, Pastikan THR 2026 Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Kamis (12/03/2026) – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi seluruh pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah kota tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, melalui SE tersebut menegaskan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional, yang menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak setiap pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

“Pembayaran THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang,” kata dr. Weny Gaib.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi SE tersebut. Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR, sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Disperinaker.

Selain aspek hukum, Disperinaker menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pemberian THR secara tepat waktu juga diyakini dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja, serta mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang hari raya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap agar seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Pihak Disperinaker berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih baik, termasuk kebutuhan keluarga dan ibadah, tanpa adanya kekhawatiran terkait hak yang seharusnya diterima.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 
Pemkab Lampung Selatan Terapkan Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Setiap Jumat
Hebat! BUMDes Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa, Produksi Telur Terus Naik
Bupati Gorontalo Lepas 450 Prajurit Yonif 713/Satya Tama ke Papua: Tugas adalah Kehormatan Tertinggi
Kejar Target Zero ODOL 2027, Dishub dan Polres Gorontalo Tertibkan Truk Bermuatan Lebih
Wabup Tonny Hadiri Reuni Akbar SMP Negeri 2 Gorontalo, Dorong Peran Aktif Alumni

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:17

Gerak Cepat Hadapi Cuaca Ekstrem, Gusnar Ismail Instruksikan Bantuan untuk Dua Kabupaten

Senin, 27 April 2026 - 21:46

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Senin, 27 April 2026 - 19:39

Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 

Kamis, 9 April 2026 - 11:28

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Setiap Jumat

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:10

Hebat! BUMDes Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa, Produksi Telur Terus Naik

Berita Terbaru