KOTAMOBAGU, Kamis (12/03/2026) – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi seluruh pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah kota tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, melalui SE tersebut menegaskan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional, yang menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak setiap pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
“Pembayaran THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang,” kata dr. Weny Gaib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi SE tersebut. Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR, sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Disperinaker.
Selain aspek hukum, Disperinaker menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan. Pemberian THR secara tepat waktu juga diyakini dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja, serta mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang hari raya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap agar seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Pihak Disperinaker berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih baik, termasuk kebutuhan keluarga dan ibadah, tanpa adanya kekhawatiran terkait hak yang seharusnya diterima.***











