Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, INTAINEWS.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak akan menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam.

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri merupakan perbuatan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan turut meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas.

Kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan tersebut secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, maupun bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum.***

Penulis : Mrs

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG 3T Bandar Agung Diresmikan, Bupati Egi Dorong Layanan Gizi dan Ekonomi Lokal
Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger
Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan
HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi
Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Merah Putih dari Beranda Sumatra, Bakauheni Jadi Pusat Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:53

SPPG 3T Bandar Agung Diresmikan, Bupati Egi Dorong Layanan Gizi dan Ekonomi Lokal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:57

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:46

Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37

HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:15

Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Berita Terbaru