RS Polri Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Korban Kebakaran Ruko Terra Drone: Terpapar Gas CO₂

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menduga puluhan korban kebakaran Ruko Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, meninggal akibat menghirup gas karbondioksida (CO₂).

Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar korban tidak mengalami luka bakar parah.

“Kemungkinan besar korban meninggal karena menghirup gas karbondioksida, CO₂. Dari pemeriksaan luar, indikasi ke arah itu cukup kuat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Tim forensik menyebut, korban diduga terjebak dalam ruangan tertutup dengan ventilasi terbatas sehingga menghirup gas beracun dalam jumlah tinggi. Kondisi bangunan yang memiliki banyak sekat serta minim akses keluar membuat para pekerja sulit melarikan diri ketika api mulai membesar.

Hingga Selasa (9/12/2025), RS Polri telah menerima 22 kantong jenazah dari lokasi kejadian. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih melakukan proses identifikasi melalui pemeriksaan primer dan sekunder untuk memastikan identitas para korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) di gedung Ruko Terra Drone, Kemayoran. Api diduga berasal dari baterai di lantai satu yang terbakar. Meski karyawan sempat berusaha memadamkan api, kobaran dengan cepat merambat ke lantai atas yang berfungsi sebagai area kerja dan penyimpanan.

Akibatnya, karyawan yang berada di lantai dua hingga enam tidak sempat menyelamatkan diri dan terjebak di dalam bangunan yang dipenuhi asap pekat.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari
Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung
Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP
Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan
SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi
Kuasa Hukum Dugaan Rekayasa Proses Hukum Menyeret Shesee Monicha Elshaday Kerap hingga Red Notice Interpol
Penetapan Tersangka terhadap Shesee Monicha Elshaday Kerap oleh Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan di PN Tangerang
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:27

Dugaan Kriminalisasi Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka, DPO dan Rednotice Dalam Satu Hari

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:59

Gugatan Prapid Dicabut, Hakim Prapid 15 PN Tangerang Bakal Dilaporkah ke BAWAS Mahkamah Agung

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14

Ditreskrimum Polda Metro Bantah Melanggar Perkap dan KUHAP

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:25

Dugaan TPPO di Balik Bisnis Hiburan Malam di Jakarta, Kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:13

SME Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Direskrimum Polda Metro Sembunyikan Laporan Polisi

Berita Terbaru