DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya

Minggu, 9 November 2025 - 18:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar tidak panik bila menerima email berisi informasi mengenai tunggakan pajak. Email tersebut dikirimkan sebagai pengingat resmi bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban belum terpenuhi.

“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).

DJP menegaskan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan keaslian email tersebut. Pastikan pesan dikirim menggunakan domain resmi pajak.go.id sebelum membuka atau membaca isinya lebih lanjut. Langkah ini penting untuk menghindari potensi penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga pajak.

“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindar dari penipuan,” tulis DJP.

Apabila email terbukti resmi, wajib pajak dapat memeriksa rincian tagihan melalui portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk ke menu pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Centang tagihan yang ingin dibayar, isi nominal pada kolom Amount You Want to Pay, lalu pilih Buat Kode Billing.

Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Panduan lengkap juga tersedia dalam buku manual di laman s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (halaman 30–32).

Bagi wajib pajak yang belum dapat mengakses Coretax, DJP menyediakan berbagai saluran layanan resmi seperti kantor pajak terdekat (daftar dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak), layanan Live Chat di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.

“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukan merupakan tindakan penagihan aktif, melainkan sekadar pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tulis DJP menegaskan.

Dengan langkah tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada terhadap potensi penipuan, dan memastikan setiap transaksi pajak dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

 

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru