IntaiNews.id KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu membuka secara resmi kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok tidak bercukai, rokok bercukai ilegal, serta pertanggungjawaban tata kelola pajak rokok daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, yang mewakili Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib.
Dalam sambutannya, Noval Manoppo menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Kotamobagu yang tidak dapat hadir secara langsung pada kegiatan tersebut karena harus menghadiri agenda rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persiapan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Wali Kota, karena pada waktu yang bersamaan beliau harus menghadiri rapat Forkopimda dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Noval Manoppo saat membacakan sambutan Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Noval juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut di Kota Kotamobagu.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, termasuk aparat pemerintah dan pelaku usaha, terkait regulasi peredaran rokok bercukai serta upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait cukai dan pajak rokok ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, karena selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, juga berpotensi mengganggu tata kelola perdagangan yang sehat.
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta tentang pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok bercukai maupun rokok ilegal, serta mekanisme pengelolaan pajak rokok daerah yang transparan dan akuntabel.
Noval juga berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggali informasi dan berdiskusi dengan para narasumber yang hadir.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan terkait peredaran rokok bercukai maupun ilegal, serta tata kelola pajak rokok daerah sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Noval Manoppo secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi peredaran rokok tidak bercukai, rokok bercukai ilegal, serta pertanggungjawaban tata kelola pajak rokok daerah secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya sambil mengetuk mikrofon sebanyak tiga kali sebagai tanda dimulainya kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara, para kepala desa dan lurah di wilayah Kota Kotamobagu, serta sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber yang memberikan pemaparan terkait regulasi cukai rokok, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban pajak rokok daerah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin kuat dalam mendukung pengawasan peredaran rokok serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku. ***











