INTAINEWS.id, — Polres Pemalang akhirnya meluruskan kabar viral terkait seorang siswa yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di wilayah Desa Danasari. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa siswa tersebut ternyata mengalami luka akibat terlibat aksi tawuran antarpelajar di jalan Pantura, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, informasi yang sempat beredar luas di media sosial ternyata tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang, anak yang sebelumnya disebut korban pembacokan itu ternyata terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam.
“Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku dibacok orang tak dikenal karena takut dengan orang tuanya bila diketahui ikut tawuran,” jelas AKBP Rendy Setia Permana, Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menambahkan, kasus ini sempat viral lantaran beredarnya video korban yang sedang dirawat di rumah sakit dengan narasi sebagai korban pembacokan. Namun, dari hasil penyelidikan, luka di tubuh korban ternyata akibat sabetan senjata tajam saat bentrok dengan kelompok pelajar lain.
Menurut keterangan polisi, aksi tawuran bermula ketika korban bersama enam rekannya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman untuk mempersiapkan tawuran. Mereka menerima tantangan dari kelompok pelajar lain asal Kecamatan Petarukan melalui grup media sosial.
“Saat berkumpul itu, anak korban diberi senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu rekannya. Mereka kemudian mendatangi lokasi tawuran yang telah disepakati,” kata AKBP Rendy.
Bentrok pun terjadi di lokasi yang disepakati. Korban disebut sempat berhadapan langsung dengan salah satu lawannya yang juga membawa senjata tajam. Dalam kejadian itu, korban terkena sabetan di bagian lengan kiri hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah kejadian, kelompok korban membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah saksi dan menetapkan satu anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Satu ABH kami jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolres.
Selain menetapkan satu ABH, polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
AKBP Rendy mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama di media sosial, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindakan kriminal.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi kegiatan dan pergaulan anak, agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku tawuran dan kenakalan remaja lainnya,” pungkasnya
Penulis : Rsgil











