Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penghitungan suara di KPU Takalar.

JAKARTA, INTAINEWS.ID- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari dan Natsir Ibrahim, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Ratno Timur, mereka menuduh pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin, terlibat dalam pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan kepala desa.

“Bukti yang kami ajukan termasuk rekaman video yang menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu. Bukti ini akan diuji dalam persidangan MK,” ungkap Ratno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, pasangan Mohammad Firdaus dan Hengky Yasin memperoleh kemenangan dengan 111.290 suara (70,77%). Sebaliknya, Syamsari dan Natsir hanya mengantongi 45.977 suara (29,23%).

Gugatan Pilkada Minahasa: Cacat Formil Pencalonan Petahana

Di tempat lain, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, juga membawa kasus serupa ke MK. Melalui Lefrando Sumual sebagai kuasa hukum, mereka mempersoalkan legalitas pencalonan petahana, Robby Dondokambey, yang merupakan anggota dewan aktif.

“Kami menemukan pelanggaran formil dalam pencalonan Paslon Nomor 3. Sebagai anggota dewan terpilih, Robby Dondokambey seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri. Hal ini tidak dipatuhi, sehingga kami meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” ujar Lefrando.

Rekapitulasi KPU Minahasa menunjukkan Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot, meraih 41.136 suara. Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi, mengumpulkan 53.001 suara. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, menjadi unggulan dengan 93.546 suara.

Dengan langkah hukum ini, kedua pasangan penantang berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan atas hasil Pilkada di wilayah masing-masing.***

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru