Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penghitungan suara di KPU Takalar.

JAKARTA, INTAINEWS.ID- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari dan Natsir Ibrahim, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Ratno Timur, mereka menuduh pasangan nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin, terlibat dalam pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan kepala desa.

“Bukti yang kami ajukan termasuk rekaman video yang menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu. Bukti ini akan diuji dalam persidangan MK,” ungkap Ratno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, pasangan Mohammad Firdaus dan Hengky Yasin memperoleh kemenangan dengan 111.290 suara (70,77%). Sebaliknya, Syamsari dan Natsir hanya mengantongi 45.977 suara (29,23%).

Gugatan Pilkada Minahasa: Cacat Formil Pencalonan Petahana

Di tempat lain, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot, juga membawa kasus serupa ke MK. Melalui Lefrando Sumual sebagai kuasa hukum, mereka mempersoalkan legalitas pencalonan petahana, Robby Dondokambey, yang merupakan anggota dewan aktif.

“Kami menemukan pelanggaran formil dalam pencalonan Paslon Nomor 3. Sebagai anggota dewan terpilih, Robby Dondokambey seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri. Hal ini tidak dipatuhi, sehingga kami meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” ujar Lefrando.

Rekapitulasi KPU Minahasa menunjukkan Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot, meraih 41.136 suara. Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi, mengumpulkan 53.001 suara. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, menjadi unggulan dengan 93.546 suara.

Dengan langkah hukum ini, kedua pasangan penantang berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan atas hasil Pilkada di wilayah masing-masing.***

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
MK Putuskan SD-SMP Gratis Disambut Gembira
BSU Rp300 Ribu Cair Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ketum PBNU Kunjungi Gorontalo, Resmikan Kantor PWNU dan Lantik Tiga PCNU
Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:08

Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:49

MK Putuskan SD-SMP Gratis Disambut Gembira

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:59

BSU Rp300 Ribu Cair Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:42

Ketum PBNU Kunjungi Gorontalo, Resmikan Kantor PWNU dan Lantik Tiga PCNU

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:52

Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!

Berita Terbaru